Ad 468 X 60

Sunday, October 2, 2011

Widgets

Kebijakan Hukum Yang Berpihak Pada Si Miskin


1.   Berbicara mengenai kebijakan hukum yang berpihak pada si miskin, Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat per Maret 2011 jumlah penduduk miskin sebesar 30,02 juta orang atau 12,49 % dari total seluruh penduduk Indonesia. Kemiskinan merupakan fenomena yang kompleks, bersifat multidimensional dan tidak dapat secara mudah dilihat dari suatu angka absolut. Masalah masyarakat miskin, jika tidak ditangani secara serius dalam bentuk pelayanan dan rehabilitasi sosial, pemberdayaan sosial dan jaminan kesejahteraan sosial, akan menimbulkan dampak seperti kerawanan sosial, tindak kejahatan, serta dapat menimbulkan disintegrasi sosial, yang pada akhirnya akan menjadi beban sosial masyarakat dan pemerintah. Permasalahan ini juga akan berdampak pada kebutuhan biaya pembangunan yang lebih besar dan berpotensi mempengaruhi pembangunan nasional.
2.    Bila kita mengkaji dengan seksama, bahwa sila kelima Pancasila yakni Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia yang merupakan pokok pikiran dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah sila yang merupakan dasar utama dan landasan sebagai tempat dan kedudukan berpijak bagi terpelihara, terlaksana, kebijakan hukum yang berpihak pada si miskin di Indonesia.
3.  Secara yuridis konstitusional Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menampung dan menempatkan fakir miskin dalam tatanan hukum nasional. Pasal 34 ayat (1) fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara. Berdasarkan landasan yuridis yang ada, maka pelayanan kesejahteraan sosial merupakan hak normatif fakir miskin yang mengalami resiko sosial sehingga tidak dapat menjalankan fungsi sosialnya secara wajar yang dititik beratkan pada prinsip keadilan, pemerataan dan standar minimum, yang mengemban misi sosial. Dengan demikian, pelayanan kesejahteraan sosial merupakan bentuk perlindungan dan pemeliharaan taraf kesejahteraan sosial bagi warga yang miskin.
4.    Upaya mengentaskan kemiskinan merupakan anjuran agama Islam, agar orang-orang yang melakukan tindakan tersebut menjadi orang yang taqwa. Disini jelas perbuatan ibadah seremonial saja yang disebut sebagai kebajikan atau amal shaleh tetapi juga harus diikuti dengan penghayatan dan perasaan saling mengasihi sesama manusia, peduli pada orang lain itulah disebut kebajikan, dan orang yang berbuat demikian adalah orang yang bertaqwa.
5.     Islam juga mengajarkan kepada umatnya untuk berupaya menyeimbangkan kesejahteraan antara dunia dan akherat.
6.    Islam mengajarkan pada kita untuk peduli pada anak yatim, fakir, miskin, orang-orang terlantar lainnya agar orang-orang terlantar tersebut selalu disantuni. Allah swt sangat mengecam orang-orang yang mengatakan dan berbuat seperti orang beriman tetapi tidak peduli dengan anak yatim dan fakir miskin. Bahkan Allah swt mencap orang-orang yang seperti demikian sebagai pendusta agama.
Betapa mulianya orang yang mau berbuat demikian, sebagaimana hadis yang diriwayatkan Imam Bukhari bersumber dari Sahl bin Sa’ad bahwasanya Rasulullah saw. bersabda, “Saya yang menanggung (memelihara) anak yatim dengan baik ada di surga bagaikan ini, seraya Beliau memberi isyarat dengan jari telunjuk dan jari tengah dan Beliau rentangkan kedua kaki jarinya itu” (H.R. Bukhari).
7.    Dalam mengentaskan  kemiskinan, Al-Quran  menganjurkan banyak cara yang harus ditempuh, yang secara garis besar dapat dibagi pada tiga hal pokok, yakni:
  • Kewajiban  terhadap  setiap   individu   tercermin   dalam kewajiban bekerja dan berusaha. Kerja   dan  usaha  merupakan  cara  pertama  dan  utama  yang ditekankan oleh Kitab Suci Al-Quran, karena  hal  inilah  yang sejalan dengan  naluri manusia,  sekaligus  juga  merupakan kehormatan dan harga dirinya.
  • Kewajiban orang lain tercermin  pada  jaminan  satu  rumpun keluarga, dan  jaminan  sosial dalam bentuk zakat dan sedekah wajib.
  • Kewajiban Pemerintah. Pemerintah juga berkewajiban mencukupi setiap kebutuhan  warga negara, melalui  sumber-sumber dana yang sah. Yang terpenting di antaranya adalah pajak, baik dalam bentuk pajak perorangan, tanah,  atau  perdagangan, maupun pajak tambahan lainnya yang ditetapkan pemerintah  bila  sumber-sumber  tersebut  di  atas belum mencukupi.
8.   Di negara Indonesia peraturan perundang-undangan yang mendukung upaya peningkatan kesejahteraan bagi masyarakat miskin, sudah banyak produk kebijakan hukum terhadap si miskin yang secara tidak langsung mengatur materi terkait orang miskin, antara lain:
  1. UUD 1945 Pasal 34 ayat (1) fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara.
  2. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999 Tentang Pengelolaan Zakat. Undang-undang ini dibentuk dalam rangka mengoptimalkan  pelaksanaan zakat bagi umat Islam di Indonesia. Undang-undang ini menegaskan bahwa penunaian zakat merupakan kewajiban umat Islam Indonesia yang mampu dan dengan adanya undang-undang ini zakat akan lebih optimal sebagai sumber dana yang potensial bagi upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
  3. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional Dalam Undang-Undang ini mengatur mengenai materi program jaminan sosial bagi fakir miskin dan orang yang tidak mampu dibayar oleh Pemerintah dengan cara membayar iuran. Pada tahap pertama, iuran dibayar oleh Pemerintah untuk program jaminan kesehatan. Juga mengatur  terkait kegotong-royongan antara yang kaya dan miskin, yang sehat dan sakit, yang tua dan muda, dan yang berisiko tinggi dan rendah.
  4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial.
Pasal 9 Menjamin fakir miskin, anak yatim piatu terlantar,  lanjut  usia  terlantar, penyandang cacat fisik, cacat mental, cacat fisik dan mental, eks penderita penyakit kronis yang mengalami masalah ketidakmampuan sosial-ekonomi agar kebutuhan dasarnya terpenuhi.
Pasal 19 Penanggulangan kemiskinan merupakan kebijakan, program, dan kegiatan yang dilakukan terhadap orang, keluarga, kelompok dan/atau masyarakat yang tidak mempunyai atau mempunyai sumber mata pencaharian dan tidak dapat memenuhi kebutuhan yang layak bagi kemanusiaan.
Pasal 20 Penanggulangan kemiskinan ditujukan untuk:
a.    Meningkatkan  kapasitas  dan mengembangkan kemampuan dasar serta  kemampuan  berusaha masyarakat miskin;
b.   Memperkuat peran masyarakat miskin dalam  pengambilan  keputusan kebijakan publik yang menjamin penghargaan,  perlindungan,  dan pemenuhan hak-hak dasar;
c.      Mewujudkan kondisi dan lingkungan ekonomi, politik, dan sosial yang memungkinkan masyarakat miskin dapat memperoleh kesempatan seluas- luasnya dalam pemenuhan hak-hak dasar dan peningkatan taraf hidup secara berkelanjutan; dan
d.       Memberikan  rasa  aman  bagi kelompok masyarakat miskin dan 7 rentan.
  1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Dalam Undang-Undang ini mengatur materi  terkait  dengan  Pemerintah bertanggung jawab atas pemenuhan kecukupan gizi pada keluarga miskin dan dalam situasi darurat. Tanggung jawab Pemerintah dan pemerintah daerah termasuk pembiayaan pengobatan dan perawatan penderita gangguan jiwa untuk masyarakat miskin.
  2. Undang-Undang Nomor ... Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin Dalam undang-undang ini Fakir Miskin berhak mendapat kecukupan pangan, sandang dan perumahan, memperoleh pelayanan kesehatan, pendidikan dan mendapat  perlindungan  sosial. Kemudian, Fakir Miskin mendapat pelayanan sosial melalui jaminan sosial, pemberdayaan sosial dan rehabilitasi sosial  dalam  membangun, mengembangkan dan memberdayakan diri dan keluarga. Serta Fakir Miskin berhak memperoleh derajat yang layak, kehidupan yang sehat, meningkatkan kondisi kesejahteraan dan memperoleh pekerjaan dan kesempatan ber-usaha.
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2008 Tentang Persyaratan Dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum Secara Cuma-Cuma Dalam PP ini mengatur materi tentang Bantuan Hukum Secara Cuma-Cuma yang diberikan kepada orang yang secara ekonomis  tidak  mampu,  meliputi tindakan hukum untuk kepentingan Pencari Keadilan di setiap tingkat proses peradilan, dan Bantuan Hukum Secara Cuma-Cuma berlaku juga terhadap pemberian jasa hukum di luar pengadilan.
  4. Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010 Tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan Materi yang diatur mngenai Strategi percepatan penanggulangan kemiskinan dilakukan dengan :
a.    Mengurangi beban pengeluaran masyarakat miskin;
b.    Meningkatkan kemampuan dan pendapatan masyarakat miskin;
c.    Mengembangkan dan menjamin keberlanjutan Usaha Mikro dan Kecil;
d.    Mensinergikan kebijakan dan program penanggulangan kemiskinan.
  1. Rancangan Undang-Undang Nomor... Tahun.... tentang Bantuan Hukum Dalam Rancangan Undang-Undang ini mengatur materi tentang Bantuan Hukum yang diberikan kepada orang miskin menghadapi masalah hukum, antara lain bantuan hukum kepada orang miskin meliputi  menjalankan kuasa, mendampingi,  mewakili,  membela, dan/atau melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum Penerima Bantuan Hukum.
  2. Rancangan  Peraturan Pemerintah  Nomor.... Tahun.... tentang Tanggung Jawab  Sosial  dan Lingkungan  Perseroan Terbatas Setiap perseroan selaku subjek hukum mempunyai tanggung jawab sosial dan lingkungan. PP ini melaksanakan ketentuan Pasal 74 UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Dalam PP ini diatur mengenai tanggung jawab sosial dan lingkungan yang bertujuan mewujudkan pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermaanfaat bagi komunitas setempat, masyarakat pada umumnya, dan perseroan itu sendiri dalam rangka terjalinnya hubungan perseroan yang serasi, seimbang, dan sesuai dengan lingkungan, nilai, norma, dan budaya masyarakat setempat.
9.    Landasan sosiologis dibentuknya Undang-undang tentang Penanganan Fakir Miskin sejalan dengan kemajuan yang dicapai Indonesia dalam beberapa bidang, kondisi kemiskinan juga telah berkembang menjadi lebih kompleks. Pelbagai perubahan dalam kebijakan perdagangan baik dalam skala nasional, regional dan global telah mempengaruhi struktur ketahanan sosial dan ekonomi lokal, khususnya di pedesaan. Masalah kemiskinan tidak dapat dijelaskan hanya dalamdimensi ekonomi atau dari sisi faktor pendapatan saja. Kemiskinan bersifat multidimensi, dialami dan direspon secara berbeda oleh laki-laki danperempuan, serta memiliki karakter lokal yang kuat. Sebagai fenomena sosial, kemiskinan membutuhkan penjelasan yang melingkupi berbagai dimensi, baik dimensi ekonomi, sosial, budaya maupun politik. Dalam kenyataanya, kemiskinan juga memberi pengaruh besar terhadap kondisi khusus perempuan miskin yang kemudian membuka jalan bagi terjadinya berbagai tindak kekerasan 9 terhadap perempuan, perdagangan manusia, eksploitasi seksual dan gangguan terhadap kesehatan reproduksi perempuan. Dalam konteks masyarakat yang semakin mengglobal, kondisi kemiskinan yang ada di Indonesia secara langsung mempengaruhi pola hubungan dan tatanan sosial regional dan global. Demikian pula sebaliknya. Sebab, persoalan kemiskinan mempengaruhi kondisi politik dalam negeri, dan mendorong konflik sosial yang dampaknya tidak hanya di dalam negara melainkan lintas negara.
10. Akhirnya kita dapat mengambil kesimpulan, bahwa Islam mengajarkan kepada umatnya untuk senantiasa saling mengasihi sesama manusia, peduli pada orang lain, mengentaskan kemiskinan, memberi makan kepada orang miskin dan anak yatim, kewajiban membantu keluarga oleh rumpun keluarganya, dan kewajiban setiap individu untuk membantu anggota masyarakatnya dan Pemerintah juga berkewajiban mencukupi setiap kebutuhan  warga negara, melalui  sumber-sumber dana yang sah. Oleh karena itu, kita semua memiliki peranan penting guna mengatasi permasalahan kemiskinan dan dengan disahkannya Rancangan Undang-Undang tentang Penanggulangan Kemiskinan menjadi Undang-Undang tentang Penanganan Fakir Miskin dapat menjawab permasalahan kemiskinan yang ada di negeri kita.

Oleh: Patrialis Akbar, SH., MH.

SHARE THIS POST   

  • Facebook
  • Twitter
  • Myspace
  • Google Buzz
  • Reddit
  • Stumnleupon
  • Delicious
  • Digg
  • Technorati
Penulis: Ahsan AG
What ever comes on our way, what ever bad we have rage inside this, we always have a choice. We choose to be the best of ourselves. The choice that makes who we are and we can always choose to do what the right. Read More →

0 comments: