Saturday, June 30, 2012
Peran Perbankan dan Koperasi Dalam Mendorong Peningkatan Kewirausahaan di Indonesia
A. PENDAHULUAN
1.
Konsep Dasar
Kewirausahaan
Secara
sederhana arti wirausahawan (entrepreneur) adalah orang yang berjiwa
berani mengambil resiko untuk membuka usaha dalam berbagai kesempatan. Berjiwa
berani mengambil resiko artinya bermental mandiri dan berani memulai usaha,
tanpa diliputi rasa takut atau cemas sekalipun dalam kondisi tidak pasti.
(Kasmir, 2007 : 18).
Kewirausahaan
dipandang sebagai fungsi yang mencakup eksploitasi peluang-peluang yang muncul
di pasar. Eksploitasi tersebut sebagian besar berhubungan dengan pengarahan dan
atau kombinasi input yang produktif. Seorang wirausahawan selalu diharuskan
menghadapi resiko atau peluang yang muncul, serta sering dikaitkan dengan tindakan
yang kreatif dan inovatif. Wirausahawan
adalah orang yang merubah nilai sumber daya, tenaga kerja, bahan dan faktor
produksi lainnya menjadi lebih besar daripada sebelumnya dan juga orang yang
melakukan perubahan, inovasi dan cara-cara baru. Kewirausahaan adalah proses
penciptaan sesuatu yang berbeda nilainya dengan menggunakan usaha dan waktu
yang diperlukan, memikul resiko finansial, psikologi dan sosial yang
menyertainya, serta menerima balas jasa moneter dan kepuasan pribadi.
Menurut
Carol Noore yang dikutip oleh Bygrave (1996 : 3), proses kewirausahaan diawali
dengan adanya inovasi. Inovasi tersebut dipengeruhi oleh berbagai faktor baik yang
berasal dari pribadi maupun di luar pribadi, seperti pendidikan, sosiologi, organisasi,
kebudayaan dan lingkungan. Faktor-faktor tersebut membentuk locus of control, kreativitas,
keinovasian, implementasi, dan pertumbuhan yang kemudian berkembangan menjadi
wirausaha yang besar.
Secara
internal, keinovasian dipengaruhi oleh faktor yang berasal dari individu,
seperti locus of control, toleransi,
nilai-nilai, pendidikan, pengalaman. Sedangkan faktor yang berasal dari
lingkungan yang mempengaruhi diantaranya model peran, aktivitas, dan peluang.
Oleh karena itu, inovasi berkembangan menjadi kewirausahaan melalui proses yang
dipengaruhi lingkungan, organisasi dan keluarga (Suryana, 2001 : 34).
2.
Usaha Mikro
Kecil dan Menengah
Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) harus diakui sebagai kekuatan
strategis dan penting untuk mempercepat pembangunan daerah, oleh karena
pertumbuhan Usaha Mikro kecil dan Menengah setiap tahun mengalami peningkatan,
dimana jumlah UMKM di Indonesia pada tahun 2008 sebanyak 48,9 Juta unit, dan
terbukti memberikan kontribusi 53,28% terhadap PDB (Pendapatan Domestik Bruto)
dan 96,18% terhadap penyerapan tenaga kerja. Selain itu, selama 2005 – 2008,
laju pertumbuhan PDB UMKM dengan minyak dan gas (Migas) dan tanpa migas
ternyata tidak berbeda jauh, hanya pada PDB tanpa migas agak tertarik ke atas..
Sadar atau tidak, dalam era desentralisasi dan globalisasi sekarang, setiap
masyarakat di daerah menghadapi tantangan yang berbeda dari lingkungan
eksternal. Dalam kaitan ini, pemecahan masalah tidak dapat dilakukan dengan
kebijakan sama yang berlaku umum dari tingkat pusat. Kebijakan dan strategi yang
dikembangkan haruslah sesuai dengan spesifikasi atau kondisi yang dibutuhkan
oleh daerah yang bersangkutan.
Masalah daerah memerlukan solusi kedaerahan. Wewenang yang selama ini
dipengang pemerintah pusat harus diberikan kepada pemerintah daerah untuk menangani
masalah di daerahnya. Dalam kaitan ini, strategi pembangunan daerah haruslah
dilakukan dengan proses kolaborasi berbagai unsur terkait dengan masyarakat di
daerah. Kebijakan dan strategi yang dikembangakan harus menggunakan sumberdaya
lokal yang efisien, termasuk sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber
daya budaya. Lintas pelaku di masyarakat harus bekerja sama untuk
meningkatkan nilai sumberdaya setempat.
Untuk itu, perlu diperhatikan bahwa peran UMKM strategis untuk menciptakan
tenaga kerja, kesejahteraan dan peningkatan standar hidup masyarakat setempat.
Pertumbuhan UMKM tergantung dari kondisi lingkungan bisnis yang dibuat sebagai
usaha bersama antara UMKM, Pemerintah dan entitas masyarakat setempat.
Adapun unsur lingkungan bisnis kondusif yang perlu menjadi perhatian,
meliputi ketersediaan modal, infrastruktur dan fasilitasnya, ketersediaan
tenaga terampil, layanan pendidikan dan pelatihan, jaringan pengetahuan,
ketersediaan layanan bisnis, lembaga lingkungan pendukung pembangunan daerah,
dan kualitas pengelolaan sektor publik.
Sebagai persyaratan agar strategi pembangunan daerah bekerja dengan baik,
maka harus ada evaluasi terhadap kekuatan dan kelemahan masyarakat,
identifikasi kesempatan bagi UMKM, pengurangan hambatan bisnis, dan pemberian
kesempatan lintas pelaku setempat untuk berpartisipasi dalam proses.
B. PEMBAHASAN
1. Peran Perbankan dan Koperasi Dalam Mendorong
Peningkatan Kewirausahaan
Pengembangan Kewirausahaan
atau yang lebih sering dikenal dengan Usaha Mikro kecil dan Menengah (UMKM)
biasanya diiringi dengan kebutuhan modal. UMKM yang semakin berkembang,
disebabkan karena semakin besarnya pula peluang usaha yang dapat diakses.
Dalam kondisi
tersebut biasanya UMKM tidak dapat mengembangkan usahanya lebih jauh lagi,
karena kurangnya dukungan dana. Di sinilah pentingnya lembaga pemberi modal
memainkan peranannya, sekaligus melalukan pendampingan.
Sejumlah mekanisme
dapat dilakukan sesuai dengan keragaman kondisi yang dihadapi UMKM berkaitan
dengan akses finansial. Untuk pembiayaan usaha mikro biasanya memerlukan
pengembangan lembaga keuangan mikro dan ketersediaan kredit yang dapat diakses
mereka. Lembaga keuangan mikro bisa berbentuk bank atau non bank,
termasuk koperasi.
1.1
Perbankan
Bank merupakan perusahaan
yang bergerak dalam bidang keuangan, artinya aktivitas perbankan selalu
berkaitan dalam bidang keuangan. Pengertian bank umum menurut Undang-Undang No.
10 tahun 1998: “Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara
konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan
jasa dalam lalu lintas pembayaran.“
Seperti yang kita ketahui,
bank dikenal sebagai lembaga keuangan yang kegiatan utamanya menerima simpanan
giro, tabungan dan deposito. Selain itu bank juga dikenal sebagai tempat untuk
meminjam uang (kredit) bagi masyarakat yang membutuhkannya.
Bank adalah badan usaha
yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan meyalurkannya
pada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka
meningkatkan kehiduapan rakyat banyak.
Berbicara mengenai Bank
pastilah tidak terlepas dari masalah keuangan. Aktivitas perbankan yang pertama
adalah menghimpun dana dari masyarakat luas yang dikenal dengan istilah di
dunia perbankan adalah kegiatan (Funding).
Pengertian menghimpun dana
maksudnya adalah mengumpulkan atau mencari dana dengan cara membeli dari
masyarakat luas. Pembelian dana dari masyarakat ini diakukan oleh Bank dengan
cara memasang berbagai strategi agar masyarakat mau menanamkan dananya dalam
bentuk simpanan. Jenis simpanan yang dipilih oleh masyarakat adalah seperti
giro, tabungan, deposito berjangka dan sertifikat deposito. Oleh karena itu
pihak perbankan harus memberikan berbagai rangsangan dan kepercayaan sehingga
masyarakat berniat untuk menanamkan dananya. Besarnya bunga kredit sangat
dipengaruhi oleh besarnya bunga simpanan. Semakin besar atau mahal bunga
simpanan, maka semakin besar pula bunga pinjaman dan demikian pula sebaliknya.
1.2
Koperasi
Sesuai dengan UU
No. 25 Tahun 1992 Pasal 4 menyatakan bahwa fungsi dan peran koperasi:
a. Membangun
dan mengembangkan potensi serta kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial
mereka.
b. Turut
serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan
masyarakat.
c. Memperkokoh
perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional
dengan koperasi sebagai soko gurunya.
d. Berusaha
untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha
bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Perekonomian daerah akan berjalan dengan baik
jika turut ditopang oleh pertumbuhan koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah
(UMKM). Koperasi dan UMKM memiliki peran yang sangat tinggi dalam meningkatkan
pertumbuhan ekonomi. Di seluruh wilayah Indonesia terdapat sebanyak 188.181
unit koperasi. Seiring dengan pertumbuhan tersebut, kualitas dan pelayanan
koperasi juga harus ditingkatkan. Untuk menunjang pertumbuhan tersebut,
pemerintah juga memberikan subsidi kepada para pelaku.
C. KESIMPULAN
Dari uraian-uraian dan
penjelasan-penjelasan diatas, maka dapat ditarik kesimpulan dalam rangka
pengembangan Kewirausahaan / Usaha Mikro Kecil Dan Menengah (UMKM) sebagai
kekuatan strategi untuk mempercepat pembagunan daerah maka dibutuhkan kerjasama
dan dukungan dari sektor Perbankan dan Koperasi dalam menunjang finansialnya.
Karena UMKM merupakan satu-satunya sektor yang mampu menyelamatkan keterpurukan
ekonomi nasional ketika ditimpa krisis moneter.
Oleh karena itu
peran serta Perbankan dan Koperasi diharapkan mampu menunjang kebutuhan UMKM
dalam mengembangkan usahanya. Tak lupa juga peran serta pemerintah yang juga
harus turut serta, karena tanpa adanya dukungan dar pemerintah hanya akan
sia-sia saja. Mudah-mudahan UMKM dapat menjadi ujung tombak dalam peningkatan
perekonomian nasional agar tetap stabil.
Penulis: Ahsan AG
What ever comes on our way, what ever bad we have rage inside this, we always have a choice. We choose to be the best of ourselves. The choice that makes who we are and we can always choose to do what the right. Read More →
Related Posts:
Kapitalis
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 comments: