Tuesday, March 4, 2014
Hukum Investasi di Future Trading
Di zaman yang maju sekarang ini, jenis-jenis
transaksi jual beli telah merambah ke wilayah yang sebelumnya tidak pernah
terbayangkan dalam benak orang dahulu. Apalagi ditambah dengan kemajuan
fasilitas alat komunikasi yang berhasil menjadi bumi ini hanya sebuah bulatan
kecil saja.
Maka perdagangan dunia sudah menjadi hal
yang lazim kalau seorang pembeli dan penjual melakukan transaksi dan antara
keduanya dipisahkan jarak siang dan malam.
Kita di zaman ini mengenal sebuah jenis
bisnis baru yaitu Future Trading atau Future Komoditi. Dan sesuai dengan
istilahnya, bisnis ini memang merupakan sebuah perdagangan di masa depan. Yaitu
sebuah komoditas yang dijual namun baru akan ada wujud komoditasnya itu nanti
di masa yang akan datang.
Pihak pembeli secara hukum adalah pemilik 1
juta ton padi yang dalam waktu 3 bulan lagi akan segera terwujud. Namun
sebenarnya pihak pembeli sama sekali tidak butuh padi sebanyak 1 juta ton.
Surat pembelian/hak atas padi 1 juta ton itu pun ditawarkan kepada pihak lain,
tentu saja dengan harga yang lebih tinggi.
Pihak lain akan menaksir kira-kira berapa
harga 1 juta ton padi pada tiga bulan ke depan. Bila menurut analisa konsultan
bahan pangan, harganya akan melambung naik tiga bulan lagi, maka dia pun akan
membelinya dari bursa komoditi itu. Demikianlah kepemilikan padi 1 juta ton itu
akan berpindah-pindah dari satu tangan ke tangan lain, antara sekian banyak
pialang future komoditi.
Antara Future Trading dengan Bai'us Salam
Sekilas memang ada kemiripan antara future
trading ini dengan akad bai'us salam atau salaf, yaitu jual beli dengan
pembayaran harga yang disepakati secara tunai, sedang penyerahan barangnya
ditangguhkan kemudian pada waktu yang dijanjikan oleh penjual dan disetujui
pembeli (jatuh tempo).
Dalam akad salam harga sudah tetap, tidak
dikenal padanya penambahan, kenaikan atau pun penurunan harga.
Kebolehan transaksi bai'us salam ini
berdasarkan hadits Rasulullah SAW Dari Ibnu Abbas berkata:
Rasulullah SAW datang ke Madinah, sedang
masyarakat Madinah melakukan transaksi salaf (salam) setahun, dan dua tahun.
Maka Rasulullah SAW bersabda, "Barangsiapa yang melakukan salaf, maka
lakukanlah dalam takaran yang jelas, timbangan yang jelas dan waktu yang
jelas." (Muttafaqun 'alaihi)
Namun bila menilik lebih dalam serta
membandingkan secara cermat antara future komoditi dengan bai'us salam, ada
beberapa titik perbedaan yang amat besar. Misalnya pada motivasi pembeli future
komoditi. Bila dalam bai'us salam motivasinya adalah semata-mata hubungan
antara penjual dan pembeli, namun dalam futue komoditi lebih dari itu.
Sebab pembeli bukan semata-mata berniat
untuk membeli barang, namun berniat untuk berdagang atau menjual kembali dengan
melihat fluktuasi harga. Dengan hitungan tertentu, pada saat harga barang
rendah, dia akan membeli sebanyak-banyaknya. Sambil memperkirakan kapankah
nanti harga barang akan naik sesuai dengan usia panen tanaman itu. Bila tiba
waktunya, pada saat harga barang tinggi maka ia melepas surat tanda kepemilikan
barang.
Begitulah berpindah-pindah dari satu orang
ke-orang lain menjual surat berharga tersebut tanpa mengetahui barangnya. Unsur
penambahan/kenaikan harga atau penurunan/pengurangan harga setelah transaksi
dan pembayaran dilunasi disebut capital gain.
Letak Keharaman Akad Ini
- Gambling
Unsur penambahan atau pengurangan inilah
sebenarnya yang mengandung karakter gambling (maysir). Dalam konteks ini, para
ulama memandang bahwa bursa komoditi seperti ini sangat erat dengan sebuah
perjudian yang haram hukumnya. Jelasnya dalam bisnis seperti ini, target
pembeli adalah melakukan praktek gambling (qimar/maysir) dengan naik turunnya
hargabarang yang ditentukan oleh pasar. Sebab bukan dengan melihat dan
memeriksa terlebih dahulu barang itu. Sehingga baik pembeli maupun penjual sama
sekali tidak pernah melihat langsung barang yang mereka perjual belikan. Bahkan
transaksi itu hanya lewat pembicaraan telepon.
- Unsur Jahalah
Hal lain yang membuat tidak diterimanya
bisnis seperti ini oleh syariat adalah bahwa pembeli menjual kembali barang
yang belum ia terima kepada pembeli kedua atau orang lain. Padahal salah satu
syarat dari syahnya jual beli adalah adanya al-Qabdh, yaitu penerimaan barang
dari penjual kepada pembeli. Padahal baik penjual maupun pembeli, keduanya
sama-sama tidak pernah tahu dimanakah barang itu dan seperti apa rupanya.
Bahkan bisa jadi barangnya memang tidak ada sama sekali, entah karena diserang
hama dan sebagainya.
Profesi Konsultan pada Future Trading
Adapun memberikan jasa konsultasi untuk
keperluan future trading yang mengandung unsur praktek haram seperti di atas
termasuk memberikan dukungan untuk suatu kema'siatan atau manivestasi ta'awun
'alal itsmi. Maka, penghasilan yang diperoleh dari jasa konsultasi ini hukumnya
adalah haram.
Hal yang hampir mirip terjadi juga pada
bursa saham dan money changer. Kedua model akad ini secara mendasar
adalah halal. Tetapi hukum itu berubah jika sudah mengarah pada maisir
(gambling), yaitu motivasi jual beli saham untuk mencari selisih keuntungan,
bukan penyertaan modal.
Begitu juga pada jual beli mata uang,
motivasinya untuk mencari keuntungan dari selisih harga tersebut bukan untuk
kebutuhan, misalnya keluar negeri dan lain-lain. Maka hukum kedua jenis
transaksi tersebut berubah dari halal menjadi haram, karena sudah masuk pada
judi yang diharamkan Allah.
Penulis: Ahsan AG
What ever comes on our way, what ever bad we have rage inside this, we always have a choice. We choose to be the best of ourselves. The choice that makes who we are and we can always choose to do what the right. Read More →
Related Posts:
Islam
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 comments: